IP Anda :

19 September 2008

Pentingnya Zakat Sebagai Materi Dakwah

Zakat adalah salah satu dari lima rukun Islam, Dengan Zakat menjadi jelas bahwa Islam bukanlah sekedar agama ritual melainkan agama yang ajarannya menyetuh kehidupan yang nyata dalam masyarakat. Dalam kitab suci Al-Quran kata zakat dalam bentuk makrifah (definisi) disebut tiga puluh kali dalam Al-Quran, diantara dua puluh tujuh kali disebut bersama shalat. Misalnya dalam surat Al-Baqarah : 277

"Sesungguhnya orang-orang yang beriman, mengerjakan amal shaleh, mendirikan sholat dan menunaikan zakat mereka mendapatkan pahala disisi Tuhan, tidak ada kekhawatiran terhadap mereka dan tidak (pula) mereka bersedih hati"

Ayat Al-Quran di atas menujukkan dengan tegas betapa pentingnya pelaksanaan zakat di samping ibadah shalat. Apabila ibadah shalat berfungsi sebagai bukti pengabdian dan kepatuhan kepada Allah SWT, serta sebagai pencegahan yang keji dan munkar, maka zakat dimaksudkan sebagai pembersih jiwa bagi yang menunaikan.

Allah berfirman dalam surat At-Taubah : 103 sebagai berikut :

"Ambillah zakat dari sebagian harta mereka, dengan zakat itu kamu membersihkan dan mensucikan mereka."

Sekarang persoalannya, bagaimana kenyataan dalam pengalamannya? Ajaran tentang syahadat, shalat, puasa dan haji nampak sekali lebih merata dipahami, dihayati dan diamalkan oleh umat Islam, Puluhan ribu masjid dan ratusan ribu mushala berdiri disegenap penjuru tanah air sebagai tempat umat Islam melaksanakan shalat berjamaah.

Bahkan di kantor-kantor, bank-bank, universitas-universitas, pabrik-pabrik didirikan pula masjid dan mushala.

Ajaran puasa pun nampak juga diamalkan dengan penuh gairah manakala bulan Ramadhan tiba, dan jamaah shalat Tarawih pun diamana-mana melimpah. Demikian juga bila datang bula Dzulka'dah / Dzulhijjah terasa sekali kesibukan mengantar dan menjemput jamaah haji.

Akan tetapi bagamana pelaksanaan rukun Islam ketiga yakni zakat?

Sampai saat ini perhatian umat Islam nampak belum tertuju kepada upaya melaksanakan zakat secara sungguh-sungguh dan serius. Memang pemerintah telah mengeluarkan Undang-undang nomor 38 tahun 1999 tentang Pengelolaan Zakat dan Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Zakat serta keputusan menteri Agama RI Nomor 581 Tahun 1999 tentang Pelaksanaan Undang-undang nomor 38 Tahun 1999, Keputusan Direktur Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam dan Urusan Haji No. D/291 Tahun 2002 Tentang pedoman Teknis Pengelolaan Zakat, yang isinya antara lain Pemerintah telah memfasilitasi dan mendorong pembentukan Badan Amil Zakat dari Tingkat Nasional, Provinsi, Kabupaten/Kota dan Kecamatan.

Namun upaya yang dilakukan oleh badan atau lembaga amil zakat belum terlaksana secara optimal, karena masih lemahnya kesadaran umat Islam dalam dalam menunaikan zakat dan kurangnya sosialisasi mengenai undang-undang zakat kepada masyarakat sehingga sampai saat ini belum maksimal memberikan kontribusi untuk mengentaskan kemiskinan yang diperkirakan jumlah rakyat miskin di Indonesia mencapai kurang lebih 27 juta jiwa.

Kenyataan yang memperihatikan tersebut dapat dimaklumi bila dihubungkan dengan kenyataan bahwa zakat jarang sekali memperoleh tempat untuk dibahas atas dijadikan materi utama dakwah.

Padahal sesungguhnya zakat mempunyai kedudukan dan fungsi yang strategis dalam kehidupan sosial ekonomi umat. Bila zakat dapat dilaksanakan dan dikelolah secara intensif banyak sekali masalah yang dihadapi umat dan bangsa akan terpecahkan. Masjid, madrasah dan sekolah-sekolah Islam terbengkalai pembangunannya, fakir miskin yang terlantar, kekurangan tenaga guru dan perawat pada rumah sakit dan poliklinik Islam, kekurangan lapangan kerja yang selalu menghatui generasi muda dapat diatasi bila kewajiban zakat dilaksanakan dengan sungguh-sungguh dan menyeluruh.

Penduduk Indonesia menurut biro pusat statistik tahun 2000 berjumlah 206.000.000 jiwa dan jumlah penduduk beragama Islam sekitar kurang lebih 186.700 orang. Apabila setiap keluarga muslim terdiri lima jiwa, maka berarti di Indonesia terdapat 37.34 juta kepala keluarga muslim. Jia dari setiap kepala keluarga tersebut mengeluarkan zakat mall seumpama Rp.100.000 berarti setiap tahun terkumpul dana sebesar Rp. 37.340.000 x Rp. 100.000 = Rp. 3.734.000.000.000. Dengan perhitungan yang minimal saja sudah begitu besar dana yang dapat dihimpun. Itupun keadaan jumlah penduduk pada tahun 2000, belum lagi dengan keadaan jumlah penduduk pada tahun 2008 ini. Belum lagi dihitung dengan zakat padi, zakat buah duku, zakat kopi, zakat tanam tumbuh lainnya serta zakat hasil tambak dan lain-lain yang pembayarannya setiap kali panen, sehingga satu tahun mungkin 2 atau 3 kali berzakat.

Agar supaya dana seperti yang diperhitungkan diatas benar-benar terwujud, bukan sekedar perhitungan diatas kertas atau impian belaka, maka pelaksanaan kewajiban zakat harus digairahkan. Untuk itu zakat harus lebih sering dijadikan materi utama dalam dakwah. Para da'i, mubaligh dan khatib harus meningkatkan dakwah, tabligh dan khutbah mengenai zakat. Harus dikupas, dijawab dan diatasi mengapa zakat sebagai salah satu rukun Islam, selain mempunyai nilai kesalehan ritual, zakat berfungsi sebagai kesalehan sosial bukan hanya kurang dilaksanakan bahkan kurang dipahami.

Mengingat betapa pentingnya dana bagi kesejahteraan bangsa dan umat Islam, maka zakat merupakan salah satu sumber utama dana umat harus digalakkan pelaksanaan dan pengelolaan, Dengan menggalakkan sosialisasi dan memperbaiki pengelolaan zakat, maka impian untuk mensejahterahkan masyarakat dapat terus diupayakan. Betapa pentingnya zakat tersebut dikelola secara professional dan amanah sehingga dapat menunjang pembangunan diberbagai sektor : Ekonomi, Sosial, Pendidikan dan pemberantasan kemiskinan. Memberantas kemiskinan berdampak pula pada penyelamatan dari kekafiran sebagaimana disabdakan oleh Rasulullah SAW yang artinya : "Kekafiran itu mendekatkan seseorang kepada kekufuran."

Dengan demikian, jelas sekali bahwa kemiskinan itu harus terus upaya menikisnya. Untuk mengikisnya diperlukan dana yang tidak sedikit. Dan sumber dana yang utama dalam Islam salah satunya adalah zakat. Oleh karena itu sosialisasi untuk kesadaran muzakki menunaikan kewajibannya harus digalakkan. Demikian juga perlu digairahkan pelaksanaan dan pengelolaan zakat oleh pengurusnya. Ajaran tentang zakat tidak boleh hanya disimpan dalam bentuk tulisan di kitab, tetapi ajaran tentang zakat harus diterjemahkan ke dalam amal nyata.

Sumber : Lembaran Jumat Al-Tazkiyah (19 Sept 2008/19 Ramadhan 1429 H) edisi 25

Mempercat Bukaan Menu di Windows XP

Untuk mempercepat bukaan menu di windows xp kita bisa menggunakan regedit.
caranya :

1. Start > Run...
2. Ketik : regedit
3. Pilih Menu : My Computer > Control Panel > Desktop > MenuShowDelay
4. Ganti Value / Nilai dari 400 menjadi 0
5. Keluar dari program Regedit
6. Restart Komputer anda

liat hasilnya.

Cepat sekali membuka menunya.

Selamat mencoba, semoga bermanfaat.